IDMEDIA.ID, JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kebijakan khusus agar mengonversi perolehan suara nasional PPP di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 menjadi kursi di DPR RI.
Hal ini disampaikan PPP dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024 perkara nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Panel 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat (3/5/2024).
Baca Juga : Sah! Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR, Ini Daftar Pimpinan Periode 2024-2029
Adapun PPP diketahui gagal melaju ke Parlemen karena tak terpenuhinya ambang batas parlemen (parlemen threshold) 4 persen.
Sedangkan, suara PPP hanya 5.878.777 suara atau 3,87 persen.
“Bahwa oleh karena itu, MK untuk mewujudkan dan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat dan kepastian hukum yang adil agar memberikan kebijakan khusus kepada Pemohon yaitu memerintahkan Termohon (KPU) untuk mengonversi perolehan suara sah dapil anggota DPR RI yang diperoleh oleh pemohon 5,8 juta di Pemilu 2024 menjadi kursi DPR RI,” kata Kuasa Hukum PPP Iqbal Tawakkal Pasaribu.
Baca Juga : Dilantik Kembali Jadi Anggota DPR RI, Rusdi Masse Lanjutkan Amanah Warga Sulsel
Iqbal menyatakan, kondisi yang dialami PPP di pemilu 2024 telah menimbulkan ketidakadilan.
Terlebih, MK sebelumnya telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen 4 persen inkonstitusional.
“Hal demikian telah jelas mengabaikan kedaulatan rakyat sebagaimana telah dijamin pasal 1 ayat 2 UUD 1945,” katanya.