0%
logo header
Rabu, 17 Juni 2026 22:35

Pembakaran PDH KNPI Jadi Sorotan, DPD KNPI Makassar Beberkan Fakta Penundaan Pelantikan Wajo

Fire
Editor : Fire
 Sardi, Ketua Bidang OKK DPD KNPI Kota Makassar
Sardi, Ketua Bidang OKK DPD KNPI Kota Makassar

IDMEDIA.ID, MAKASSAR – DPD KNPI Kota Makassar melalui Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) menyampaikan sikap tegas atas tindakan pembakaran atribut dan Pakaian Dinas Harian (PDH) KNPI yang dilakukan oleh Ketua PK KNPI Kecamatan Wajo sebagai bentuk respons atas penundaan pelantikan kepengurusan kecamatan.

DPD KNPI Kota Makassar menyayangkan sekaligus mengecam tindakan tersebut karena dinilai bertentangan dengan etika organisasi, mencederai marwah KNPI, serta menunjukkan ketidakdewasaan dalam menyikapi dinamika internal organisasi yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan bermartabat.

Ketua Bidang OKK DPD KNPI Kota Makassar, Sardi, menegaskan bahwa atribut dan PDH KNPI bukanlah milik pribadi yang dapat diperlakukan sesuka hati ketika muncul rasa kecewa terhadap keputusan organisasi.

“Atribut dan PDH KNPI adalah simbol kehormatan, identitas, serta marwah organisasi yang dibangun melalui perjuangan panjang para senior dan kader KNPI di berbagai tingkatan. Membakar atribut organisasi bukan hanya bentuk pelampiasan emosi, tetapi juga menunjukkan sikap yang tidak menghargai sejarah, nilai, dan kehormatan organisasi itu sendiri,” tegas Sardi.

Menurutnya, tindakan tersebut menjadi semakin ironis karena dilakukan oleh seseorang yang mengemban amanah kepemimpinan di tingkat kecamatan. Seorang pemimpin semestinya menjadi teladan dalam kedewasaan bersikap, kemampuan mengendalikan emosi, serta kepatuhan terhadap aturan dan mekanisme organisasi.

“Ketika seorang pemimpin memilih tindakan destruktif dibandingkan dialog dan penyelesaian melalui mekanisme organisasi, maka yang dipertontonkan bukanlah kepemimpinan yang matang, melainkan luapan kekecewaan yang kehilangan pijakan etika organisasi,” lanjutnya.

DPD KNPI Kota Makassar juga menolak keras narasi yang berupaya mengaitkan penundaan pelantikan PK KNPI Kecamatan Wajo dengan dugaan intervensi organisasi. Hingga saat ini tidak pernah ada kebijakan ataupun tindakan dari DPD KNPI Kota Makassar yang bertujuan menghambat proses pelantikan kepengurusan kecamatan.

Sebaliknya, berdasarkan catatan organisasi, penundaan pelantikan PK KNPI Kecamatan Wajo justru beberapa kali dilakukan atas permintaan dari pihak PK KNPI Kecamatan Wajo sendiri. Agenda pelantikan yang sebelumnya direncanakan mengalami penundaan pada 17 April 2026 dan kembali pada 8 Mei 2026 berdasarkan permintaan yang disampaikan oleh pihak terkait kepada DPD KNPI Kota Makassar.

“Kami perlu meluruskan bahwa penundaan pelantikan PK KNPI Kecamatan Wajo bukanlah bentuk intervensi ataupun upaya menghambat kepengurusan. Justru beberapa kali penundaan dilakukan atas permintaan dari pihak PK KNPI Kecamatan Wajo sendiri. Karena itu, sangat disayangkan apabila kemudian muncul tudingan yang mengesankan seolah-olah DPD KNPI Kota Makassar menjadi penyebab tertundanya pelantikan tersebut,” ujar Sardi.

Lebih lanjut, DPD KNPI Kota Makassar telah menerbitkan Surat Nomor : 181/B/SEK/VI/2026 tertanggal 14 Juni 2026 perihal Peringatan Terakhir yang memberikan kesempatan kepada seluruh Pengurus Kecamatan (PK) KNPI yang pelantikannya masih tertunda untuk segera menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi dan organisatoris.

Dalam surat tersebut, DPD KNPI Kota Makassar memberikan batas waktu hingga 27 Juni 2026 kepada seluruh PK KNPI Kecamatan yang belum melaksanakan pelantikan agar segera menuntaskan seluruh persyaratan organisasi yang diperlukan.

“Surat peringatan terakhir tersebut membuktikan bahwa DPD KNPI Kota Makassar tetap mengedepankan pembinaan dan penyelesaian persoalan melalui mekanisme organisasi. Kami memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh PK yang pelantikannya tertunda untuk menyelesaikan kewajibannya hingga 27 Juni 2026. Ini menunjukkan bahwa organisasi membuka ruang penyelesaian, bukan menghambat,” tegas Sardi.

Menurutnya, fakta bahwa organisasi masih memberikan kesempatan hingga 27 Juni 2026 semakin menegaskan bahwa tudingan intervensi tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Perbedaan pendapat dan kritik adalah hal yang wajar dalam organisasi. Namun tidak ada satu pun norma organisasi yang membenarkan pembakaran atribut sebagai bentuk ekspresi kekecewaan. Yang dibutuhkan adalah komunikasi, koordinasi, dan kepatuhan terhadap aturan organisasi, bukan tindakan emosional yang justru merusak citra KNPI di mata publik,” katanya.

DPD KNPI Kota Makassar menilai tindakan pembakaran atribut dan PDH KNPI berpotensi menciptakan preseden buruk bagi kader-kader muda serta mencederai nama baik organisasi yang selama ini menjadi wadah berhimpun dan berproses bagi generasi muda.

Atas peristiwa tersebut, DPD KNPI Kota Makassar menegaskan akan melakukan evaluasi dan menempuh langkah-langkah organisasi sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa tindakan pembakaran atribut dan PDH KNPI ini akan menjadi perhatian serius organisasi. DPD KNPI Kota Makassar akan melakukan langkah-langkah organisasi sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melakukan evaluasi terhadap yang bersangkutan. Tidak boleh ada tindakan yang mencederai marwah dan kehormatan organisasi tanpa adanya pertanggungjawaban moral maupun organisatoris,” tegas Sardi.

DPD KNPI Kota Makassar mengingatkan seluruh kader bahwa loyalitas kepada organisasi tidak diuji ketika seluruh keinginan terpenuhi, melainkan ketika harus menghadapi keputusan organisasi yang mungkin tidak sesuai dengan harapan pribadi.

“Kader yang matang adalah kader yang mampu menjaga marwah organisasi dalam kondisi apa pun. KNPI harus tetap menjadi ruang pembelajaran kepemimpinan, kedewasaan, dan persatuan, bukan arena pelampiasan emosi yang dapat merugikan organisasi itu sendiri,” tutup Sardi.

Redaksi Idmedia.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@idmedia.id atau Whatsapp +62 852-9841-2010