0%
logo header
Rabu, 18 Juni 2025 18:15

Sengketa Akses Jalan TPQ di Maccini Sombala, Komisi A DPRD Makassar Minta Camat-Lurah Mediasi Kedua Pihak

Niko
Editor : Niko
Sengketa Akses Jalan TPQ di Maccini Sombala, Komisi A DPRD Makassar Minta Camat-Lurah Mediasi Kedua Pihak

IDMEDIA.ID, Makassar Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa penutupan akses jalan menuju Tempat Pendidikan Al-qur’an (TPQ) di Jalan Deppasawi RT 05/RW 05, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate.

Rapat ini membahas permohonan perlindungan hukum dari pengelola TPQ dan warga setempat, berlangsung di ruang rapat Komisi A DPRD Makassar, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga : Gerak Cepat DPRD dan Pemkot Sepakati KUA PPAS 2026, APBD Diproyeksi Rp5,1 Triliun

Kegiatan ini setelah akses ke lokasi tempat mengaji ditutup oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Namun sayangnya, salah satu pihak yang bersengketa tidak hadir dalam rapat tersebut.

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, menyampaikan bahwa ketidakhadiran salah satu pihak membuat dewan belum dapat mengambil keputusan terkait kepemilikan sah atas lahan tersebut.

“Kami belum bisa menyimpulkan siapa yang memiliki dasar kepemilikan paling kuat. Baru satu pihak yang hadir, yaitu pengelola TPQ dan perwakilan Nahdlatul Ulama. Pihak penggugat absen,” kata Tri Sulkarnain.

Baca Juga : Anggota DPRD Makassar Ingatkan Pemuda Jaga Semangat Nasionalisme

Tri menambahkan, dewan merekomendasikan pihak Kecamatan dan Kelurahan agar memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak guna mencari solusi yang adil dan jelas.

Politisi Partai Demokrat ini juga mengingatkan bahwa tindakan pembongkaran pagar secara sepihak berisiko melanggar hukum jika kepemilikan lahan belum terbukti secara sah.

Kalau pagar dibongkar begitu saja tanpa dasar hukum yang kuat, bisa berujung masalah hukum baru. Karena itu, kami minta proses mediasi dipercepat agar ada kejelasan status lahan,” jelasnya.

Baca Juga : Komisi B DPRD Makassar Gelar Monev Triwulan III, Pastikan Program OPD Tepat Sasaran

Sementara itu, Camat Tamalate, Emil Yudianto Tajuddin, mengaku sudah berupaya mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa, termasuk bersurat ke PT Timur Rama selaku pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan.

Komisi A memberi tugas kepada kami untuk kembali memfasilitasi mediasi hingga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami juga sudah mengirim surat kepada PT Timur Rama agar membuka akses sementara demi kepentingan sosial, khususnya untuk kegiatan TPQ yang diikuti sekitar 70 anak,” ungkap Emil.

Ia berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan, mengingat TPQ tersebut berperan penting dalam pendidikan agama bagi anak-anak setempat.

Baca Juga : Komisi A DPRD Makassar Evaluasi Pelaksanaan Program Triwulan III

“Kami harus pisahkan persoalan tanah ini dari kebutuhan sosial umat, terutama demi kelangsungan kegiatan belajar mengaji anak-anak di sana,” tutupnya.

Redaksi Idmedia.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@idmedia.id atau Whatsapp +62 852-9841-2010