Makassar – Jelang akhir masa tugas, DPRD Makassar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Perda), Jumat (6/9/2024).
Masa tugas anggota DPRD Kota Makassar periode 2019-2024 segera berakhir 9 September. Anggota dewan terpilih periode 2024-2029 akan di lantik pada 9 September.
Di akhir masa jabatannya, DPRD bersama Pemkot Makassar masih sempat sahkan empat Ranperda dapam Rapat Paripurna di Ruang Rapat.
Baca Juga : Gerak Cepat DPRD dan Pemkot Sepakati KUA PPAS 2026, APBD Diproyeksi Rp5,1 Triliun
Keempat Ranperda itu adalah, Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043. Kemudian, Ranperda Pengelolaan Limbah B3, Ranperda Pendirian Perusahaan Umum Daerah Terminal Makassar Metro. Serta, Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.
Penetapan empat Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) di tandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto yang mewakili pemerintah kota dan Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo.
