IDMEDIA.ID. MAKASSAR – Danny Pomanto menjadi sorotan publik. Itu setelah ia menyatakan akan memimpin Kota Makassar hingga Agustus.
Pernyataan itu dianggap merupakan upaya Danny Pomanto untuk tetap mengontrol RT/RW di Makassar.
Sekaligus, bentuk kekhawatiran dan intervensi Danny pada RT/RW.
Lewat pernyataan itu, Danny berusaha menakut-nakuti RT/RW agar tidak mengkhianati dirinya sebagai calon gubernur dan istrinya, Indira Yusuf Ismail, yang akan bertarung di Pilwalkot Makassar.
Baca Juga : Rekam Jejak Ekonomi Jadi Kekuatan Andi Sudirman-Fatmawati di Debat Pilgub Sulsel
Khawatir mereka berpaling ke pasangan calon lain yang jadi rivalnya.
Padahal, faktanya bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pilkada serentak 2024 bakal dilantik pada 10 Februari 2025. Yang berarti masa jabatan Danny Pomanto berakhir hari itu.
Jadwal pelantikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
Baca Juga : Di Era Andalan Ekonomi Sulsel Tumbuh Baik, Guru Besar : Berhasil Bangkit Pascacovid Itu Luar Biasa
“Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025,” demikian berikut bunyi Pasal 22A Ayat (2) Perpres 80/2024, dikutip dari salinan perpres.
Sedangkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 berdasarkan Perpres itu akan digelar lebih dulu, yakni pada 7 Februari 2025.
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025,” demikian aturan tersebut.
Baca Juga : Berkat Bantuan Pemprov Sulsel di Era Andi Sudirman, Warga Selayar di 6 Pulau Dapat Fasilitas Arsinum
Selain Perpres itu, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga sangat jelas menerangkan hal itu. Menurut MK, kepala daerah hasil pemilihan 2020 menjabat sampai pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
Itu sesuai Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 yang pegucapannya dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (20/3/2024).
Dalam sidang itu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Baca Juga : Telah Bantu Enrekang, Ketum HIKMA Massenrempulu Sampaikan Terima Kasih ke Andi Sudirman
Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.
“Sehingga, norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang selengkapnya menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”, kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Sebelumnya, dalam pidatonya di depan ribuan pendukung Danny-Azhar (DiA) dan Indira-Ilham (IniMi) yang menghadiri konsolidasi di Tokka Tenarata, Minggu (27/10/2024), Danny mengingatkan RT/RW untuk tidak takut mendukungnya.
Baca Juga : Telah Bantu Enrekang, Ketum HIKMA Massenrempulu Sampaikan Terima Kasih ke Andi Sudirman
“Jangki takut, itu orang sementaraji. Tanggal 23 masukka lagi,” katanya dalam video di mana Danny mengabsen satu per satu RT/RW yang hadir di lokasi kegiatan. (*)