IDMEDIA.ID, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan amar putusuan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota Makassar, Selasa (4/2/2025) malam.
Hasil PHPU tersebut, MK menolak gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi.
Untuk itu, Fraksi Mulia DPRD Kota Makassar meminta agar Wali Kota Danny Pomanto segera bertemu dengan tim transisi Appi-Aliyah.
Baca Juga : Gerak Cepat DPRD dan Pemkot Sepakati KUA PPAS 2026, APBD Diproyeksi Rp5,1 Triliun
Ketua Fraksi Mulia DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad mengatakan, sebaiknya Danny Pomanto segera melibatkan tim transisi wali kota terpilih untuk membicarakan beberapa hal.
“Sebaiknya pak wali segera bertemu dengan tim transisi terkhusus berkaitan dengab visi misi dan program kerja dalam RPJMD Kota Makassar,” ucap Ray Suryadi Arsyad, Rabu (5/2/2025).
Pertemuan tersebut kata Ray bertujuan untuk memastikan agar program Pemkot Makassar kedepan berjalan dengan baik.
Baca Juga : Anggota DPRD Makassar Ingatkan Pemuda Jaga Semangat Nasionalisme
Beberapa hal yang perlu dibicarakan terkait berapa sisa kas daerah Kota Makassar.
