IDMEDIA.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy menggelar Sosialisasi Perda momor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Maxone, Sabtu (27/7/2024).
Hadir sebagai narasumber Muhammad Ikhwan, Djusman Bahtiar, dan Legislator Makassar, Azwar
“Anak harus menjadi harapan kita semua dalam meneruskan negara kita,” katanya
Baca Juga : Gerak Cepat DPRD dan Pemkot Sepakati KUA PPAS 2026, APBD Diproyeksi Rp5,1 Triliun
Politisi PKS itu menjelaskan, Perda ini sangat penting, agar nantinya anak tidak mudah mendapat kekerasan dari orang tua.
“Perda ini melindungi anak, jadi orang tua maupun keluarga tidak boleh melakukan perilaku menyimpang. Jangan sekali-sekali mengeksploitasi anak,” ungkapnya.
Sementara itu, Narasumber Muhamaad Ikhwan lebih menjelaskan terkait kenapa Perda itu dibuat oleh Pemkot Makassar.
Baca Juga : Anggota DPRD Makassar Ingatkan Pemuda Jaga Semangat Nasionalisme
“Perda adalah alat pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan,” bebernya.
Di tempat yang sama, Djusman Bahtiar selaku narasumber ketiga menjelaskan peran orang tua dalam melindungi anaknya sangat diperlukan.
“Kewajiban dan tanggung jawab orang tua mendukung pelaksanaan perlindungan anak yakni mengasuh, memelihara, dan mendidik anak dengan benar,” tandasnya.
