0%
logo header
Sabtu, 01 Februari 2025 21:31

Pemerintah Resmi Tunda Pemindahan ASN ke IKN, Batas Waktu Belum Ditentukan

Fire
Editor : Fire
Pemerintah Resmi Tunda Pemindahan ASN ke IKN, Batas Waktu Belum Ditentukan

IDMEDIA.ID, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan surat edaran yang berisi informasi penundaan rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penundaan ini dilakukan menindaklanjuti surat edaran Menteri PAN-RB tertanggal 18 Oktober 2024 yang menyebutkan bahwa pemindahan ASN ke IKN akan dilaksanakan pada bulan Januari 2025.

Surat edaran nomor B/5172/M.SM.01.00/2024 itu sebelumnya telah disampaikan kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga (KL).

Baca Juga : Dilantik Presiden Prabowo, Basuki Resmi Jadi Kepala Otorita IKN

“Bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PAN-RB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan,” demikian bunyi surat edaran yang dikutip, pada Sabtu (1/2/2025).

Surat yang ditandatangani Menteri PAN-RB Rini Widyantini itu menyatakan bahwa penundaan ini dilakukan lantaran pemerintah masih melakukan penataan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga di Kabinet Merah Putih.

Selain itu, gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN juga masih dalam penyesuaian lantaran adanya perubahan jumlah Kementerian dan Lembaga.

Redaksi Idmedia.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@idmedia.id atau Whatsapp +62 852-9841-2010