IDMEDIA.ID, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan surat edaran yang berisi informasi penundaan rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penundaan ini dilakukan menindaklanjuti surat edaran Menteri PAN-RB tertanggal 18 Oktober 2024 yang menyebutkan bahwa pemindahan ASN ke IKN akan dilaksanakan pada bulan Januari 2025.
Surat edaran nomor B/5172/M.SM.01.00/2024 itu sebelumnya telah disampaikan kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga (KL).
Baca Juga : Dilantik Presiden Prabowo, Basuki Resmi Jadi Kepala Otorita IKN
“Bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PAN-RB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan,” demikian bunyi surat edaran yang dikutip, pada Sabtu (1/2/2025).
Surat yang ditandatangani Menteri PAN-RB Rini Widyantini itu menyatakan bahwa penundaan ini dilakukan lantaran pemerintah masih melakukan penataan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga di Kabinet Merah Putih.
Selain itu, gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN juga masih dalam penyesuaian lantaran adanya perubahan jumlah Kementerian dan Lembaga.