0%
logo header
Senin, 17 Februari 2025 09:35

Mudahkan Warga Berpenghasilan Rendah, Pemkab Barru Harmonisasi 2 Ranperbup

Fire
Editor : Fire
Pemkab Barru Harmonisasi 2 Ranperbup.
Pemkab Barru Harmonisasi 2 Ranperbup.

IDMEDIA.ID, BARRU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan kembali melakukan harmonisasi terhadap dua rancangan peraturan bupati (Ranperbup) Kabupaten Barru, yang bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kedua Ranperbup yang tengah dibahas adalah tentang pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kategori yang sama.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barru, Jamaluddin, menjelaskan bahwa penyusunan kedua Ranperbup tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang menginstruksikan seluruh gubernur dan bupati di Indonesia untuk membebaskan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga : Bupati Barru Andi Ina Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025

“Melalui kebijakan ini, kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak, serta turut mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia, ” ujar Jamaluddin.

Ia menambahkan bahwa penyusunan kedua Ranperbup juga selaras dengan Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan peraturan mengenai pembebasan BPHTB dalam rangka percepatan program pembangunan tiga juta rumah.

Jamaluddin berharap aturan ini dapat diterapkan secara merata di Kabupaten Barru, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki tempat tinggal yang layak dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

Redaksi Idmedia.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@idmedia.id atau Whatsapp +62 852-9841-2010