0%
logo header
Kamis, 27 Agustus 2026 04:09

Peduli Kondisi Masyarakat, Gubernur Andi Sudirman Tegaskan Pajak Daerah Tak Naik

Fire
Editor : Fire
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bersama Ketua DPRD Sulsel saat menandatangani hasil kesepakatan pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bersama Ketua DPRD Sulsel saat menandatangani hasil kesepakatan pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

IDMEDIA.ID, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menunjukkan keberpihakan terhadap kondisi masyarakat dengan tidak menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Keputusan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan Pemprov Sulsel bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel dalam pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam rapat paripurna DPRD Sulsel yang digelar di Kantor Dinas Bina Marga dan Konstruksi Provinsi Sulsel, yang menjadi kantor sementara DPRD Sulsel, Rabu (26/8/2026) malam, disepakati bahwa tidak ada perubahan tarif BBNKB dan PBBKB.

Baca Juga : Pemprov Sulsel dan KPK Perkuat Dunia Usaha Antikorupsi Lewat Bimtek

Gubernur Andi Sudirman menegaskan bahwa Pemprov Sulsel bersama DPRD memilih untuk tidak membebani masyarakat dengan kenaikan tarif pajak daerah.

“Saya sampaikan, tidak ada kenaikan pajak daerah,” tegasnya.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil kerja bersama antara Pemprov dan DPRD Sulsel dalam hal ini Tim Pansus, dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Perkuat Pengendalian Inflasi, Sekda Paparkan Lima Arahan Strategis untuk TPID Zona IV

Andi Sudirman juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.

“Saya mengapresiasi kepada tim Pansus, Banggar dan TAPD yang bekerja keras dalam meramu, khususnya Ketua DPRD dan para Wakil Ketua yang turut mendampingi,” kata Andi Sudirman.

“Pembangunan tetap harus berjalan, tetapi kondisi masyarakat juga harus menjadi perhatian utama. Kita ingin kebijakan pemerintah memberikan manfaat, bukan menambah beban masyarakat,” lanjutnya.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terima Donasi DPRD, Wagub Fatmawati Ajak Masyarakat Salurkan Bantuan Melalui Posko BPBD

Sebelumnya, terdapat usulan penyesuaian tarif BBNKB dari 7,5 persen menjadi 10 persen dan PBBKB dari 7 persen menjadi 9 persen. Namun, setelah melalui pembahasan bersama, Pemprov dan DPRD Sulsel sepakat untuk mempertahankan tarif yang berlaku saat ini.

Wakil Ketua Pansus Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, Andi Anwar Purnomo dari Fraksi PKB, saat membacakan hasil pembahasan Pansus menyampaikan bahwa tim Pansus menyepakati untuk tidak melakukan perubahan tarif.

“Ini bukti bahwa Pak Gubernur sangat peka akan kondisi masyarakat kita di Sulawesi Selatan,” ujar Andi Anwar.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Hadiri Rapat Evaluasi Penanggulangan Bencana Aceh dan Serahkan Bantuan Senilai Rp500 Juta

Ia menyebut, kebijakan tersebut menunjukkan perhatian Pemprov Sulsel terhadap kemampuan masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi.

“Mungkin Sulsel satu-satunya provinsi yang tidak melakukan penyesuaian terhadap kenaikan pajak daerah dan retribusi sesuai Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD),” pungkasnya.

Redaksi Idmedia.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@idmedia.id atau Whatsapp +62 852-9841-2010