IDMEDIA.ID, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyoroti adanya perbedaan tanda tangan milik Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dalam surat kuasa dengan tanda tangannya yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) terlampir.
Hal ini ditemukan Arief saat sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pileg 2024 atau sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Perkara Nomor 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 milik Partai NasDem selaku Pemohon.
Baca Juga : Siap-siap! MK Bacakan Putusan 40 Gugatan Hasil Pilkada Senin 24 Februari, Termasuk Jeneponto dan Palopo
“Tapi kok beda sekali ya?,” tanya Arief Hidayat lagi.
Rahmat selaku kuasa hukum Partai NasDem menjelaskan, KTP milik Paloh yang diajukan bersama surat kuasa merupakan KTP tahun 2014 silam.