0%
logo header
Selasa, 16 September 2025 18:23

DPRD Palopo Tolak Teken Rancangan APBD Perubahan 2025

Niko
Editor : Niko
DPRD Palopo Tolak Teken Rancangan APBD Perubahan 2025

IDMEDIA.ID, PALOPO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menolak menandatangani rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025.

Ketua DPRD Palopo, Darwis, membenarkan pihaknya belum memberikan persetujuan untuk proses asistensi rancangan tersebut.

Baca Juga : DPRD Palopo Tunggu Risalah APBD-P 2025 dari TAPD

“Kami belum menandatangani rancangan APBD Perubahan ini untuk diasistensi,” ujar Darwis, Selasa (16/9/2025).

Menurutnya, ada sejumlah alasan mendasar di balik penolakan itu. Salah satunya, perubahan dalam dokumen APBD Perubahan dilakukan tanpa persetujuan DPRD.

“APBD yang sebelumnya telah dibahas dalam forum Badan Anggaran (Banggar) dan telah diparipurnakan, ternyata mengalami perubahan sepihak tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD,” jelasnya.

Baca Juga : 3 Fraksi DPRD Palopo Walk Out dari Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Awal RPJMD 2025-2029

DPRD juga menemukan penghapusan sejumlah program mandatori yang digantikan dengan program baru tanpa pembahasan bersama.

Salah satu program yang dihilangkan adalah pembayaran utang sebesar Rp30 miliar, padahal itu merupakan rekomendasi BPK.

“Ada beberapa kegiatan baru yang dimasukkan tanpa sepengetahuan kami. Kami tidak ingin ada program baru yang tidak jelas sumber pendanaannya, dan kami juga tidak ingin menambah utang belanja,” tambahnya.

Baca Juga : Pansus 2 DPRD Palopo Harmonisasi Ranperda tentang Bangunan Gedung, Target Tahun Ini Tuntas

Ia menekankan, setiap program dalam APBD Perubahan harus memiliki dasar hukum dan sumber anggaran jelas. Program baru yang muncul tiba-tiba dianggap bisa mempertebal utang daerah.

Baca Juga : Komisi B DPRD Palopo Sidak Proyek Pengerukan Sungai, Diduga Tak Ada Izin

Redaksi Idmedia.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@idmedia.id atau Whatsapp +62 852-9841-2010