0%
logo header
Jumat, 24 Mei 2024 18:41

Tindak Lanjuti Aspirasi, DPRD Makassar Pertanyakan Pelayanan BPJS Kesehatan

Enal
Editor : Enal
Tindak Lanjuti Aspirasi, DPRD Makassar Pertanyakan Pelayanan BPJS Kesehatan

IDMEDIA.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid, mempertanyakan pelayanan prima BPJS Kesehatan kepada masyarakat Sulawesi Selatan. Legislator fraksi PAN tersebut menyoroti layanan bagi peserta mandiri maupun yang dibiayai APBN dan APBD.

“Pentingnya masyarakat mendapatkan layanan yang baik tanpa ada masalah terkait warga yang tidak dilayani dengan semestinya. Kami di dewan banyak menerima keluhan terhadap layanan itu,” ungkap Hamzah Hamid, Ketua DPC PAN Makassar , saat dikonfirmasi pada Jumat (24/5).

Bukan hanya itu, Ia meminta agar BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kota Makassar menindaklanjuti keluhan atau aspirasi yang diterima. Hamzah menjelaskan bahwa pasca pandemi COVID-19, banyak peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan, terutama untuk kelas 1.

Baca Juga : Kacau, Diduga Ada Pimpinan Ponpes Cabuli Santrinya, DP3A Kutuk Pelaku-DPRD Makassar: Coreng Nama Baik Pendidikan, Tindak Tegas!

Hamzah Hamid menegaskan bahwa aspirasi dari warga menjadi perhatian DPRD.

“Karena BPJS adalah kebutuhan bagi masyarakat terhadap pelayanan kesehatan,” jelas anggota Komisi D DPRD Kota Makassar itu.

Contohnya, banyak yang masuk rumah sakit tanpa BPJS atau dengan status BPJS tidak aktif. Sejak pandemi 2021, pengurus rumah sakit harus membayar terlebih dahulu.

Baca Juga : Simak! Ini Daftar Keanggotaan AKD Fraksi NasDem DPRD Makassar Periode 2024-2029

DPRD berharap agar layanan BPJS Kesehatan di Kota Makassar dapat diperbaiki dan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah tanpa hambatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Muhammad Aras, menanggapi hal ini.

“Peserta JKN akan dipastikan mendapatkan pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan mitra penyelenggara pelayanan kesehatan JKN dengan status kepesertaan aktif. Jadi pentingnya menjaga status JKN tetap aktif dengan rutin membayarkan iuran kepesertaan JKN. Agar saat sakit dan dibutuhkan dapat langsung digunakan,” ujar Muhammad Aras dalam keterangannya pada Jumat (24/5).

Redaksi Idmedia.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@idmedia.id atau Whatsapp +62 852-9841-2010