IDMEDIA.ID, JAKARTA – Polisi telah menetapkan TikToker Gunawan ‘Sadbor’ sebagai tersangka terkait promosi judi online.
“Sudah [ditetapkan sebagai tersangka],” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Minggu (3/11), mengutip detiknews.
Saat ini, pria yang viral karena siaran langsung joget khas-nya itu telah ditahan di Polres Sukabumi.
Baca Juga : Sahroni Minta PPATK Proaktif Ungkap Dugaan Aliran Dana Judi Online: Jemput Bola, Segera Blokir!
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan, Gunawan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan promosi judi online melalui siaran langsungnya.
“[Sangkaan pasal] tentang dia mempromosikan judi online,” ujar Ali.
Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Gunawan sempat membantah terlibat dalam promosi judi online. Melalui akun TikTok-nya, ia menegaskan tak pernah bekerja sama dengan akun-akun yang terafiliasi judi online.
Baca Juga : Fantastis! PPATK Ungkap Putaran Dana Judi Online Capai Rp 13,2 Triliun pada Januari-Juni 2024
“Itu tidak benar. Sadbor dan tim-tim Sadbor dan karyawan-karyawan Sadbor tidak bekerja sama dengan judi,” ujar Gunawan, Jumat (1/11).