Jakarta –Setelah beberapa pertimbangan, Tengku Dewi Putri akhirnya mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, Andrew Andika.
Gugatan itu dimasukan secara e-court ke Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Dilakukan pendaftarannya sekitar jam 14.36 WIB sudah kami daftarkan dan sudah terkonfirmasi dari Mahkamah Agung Indonesia, pendaftaran online tanggal pendaftaran 6 juni 2024, nomor register PACBN/06062024/WIL,” kata Pengacara Tengku Dewi Putri, Minola Sebayang, di kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/6/2024).
Saat ini pihak Tengku Dewi tengah menunggu nomor perkara pendaftaran, termasuk menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Agama Cibinong.
Sebelumnya dikabarkan Andrew Andika berselingkuh. Minola Sebayang menyebut hal tersebut menjadi alasan utama Tengku Dewi mengajukan gugatan cerai.
Redaksi Idmedia.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@idmedia.id atau Whatsapp +62 852-9841-2010