IDMEDIA.ID, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta meminta tim kuasa hukum DIP memperbaiki tuntutan atau petitum dalam gugatan mereka terhadap KPU yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam Pilpres 2024.
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menyatakan terbuka untuk menerima permintaan perbaikan tersebut. la menyebut perbaikan it bertujuan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan.
“PTUN ini sifatnya administratif, dia terbuka sekali untuk mengingatkan yang harus dikaitkan antara posita dan petitum, it hak mereka dan kami menerima dengan baik karena ini bertujuan melanjut pada pemeriksaan,” kata Gayus usai sidang pendahuluan di PTUN Jakarta, Kamis (2/5).
Baca Juga : Respon PDIP soal Prabowo Biayai Retret Pakai Duit Pribadi: Mengacaukan Tata Kelola Negara
Kendati demikian, Gays tak merinci apa saja hal-hal yang diminta ole majelis hakim untuk diperbaiki pada sidang selanjutnya.
Lebih lanjut, Gays menyebut sidang selaniutnya masih dengan agenda proses pemeriksaan administrasi dan kelengkapan.
“Tanggal 16 Mei kami akan persiapkan apa-apa yang dianggap kurang demi kebaikan, hal-hal yang menyangkut kepada persambungannya antara posita dan petitum,” tutur dia.
Baca Juga : Megawati Soekarnoputri Ternyata Tidak Punya HP: Saya Orang yang Paling Disadap di Indonesia
“Mash perbaikan. Masih lanjutan dari proses pemeriksaan administrasi dan kelengkapan-kelengkapan lainnya,” sambungnya
Sebelumnya, sidang pendahuluan pada hari ini telah digelar secara tertutup oleh
PTUN Jakarta. Gays menyebut agenda sidang kali ini yaitu pemeriksaan administrasi persidangan. Antara lain siapa pemberi kuasa, sahnya pemberi kuasa, siapa penerima kuasa, bentuk apa yang akan diajukan.
Baca Juga : Sekjen PDIP Hasto Sebut Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019
“Itu persidangan hari ini, dan bersifat tertutup,” kata Gayus dalam persidangan.