IDMEDIA.ID, MAKASSAR – Sekretariat DPRD Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif di Grand Asia Hotel, Jalan Boulevard, Makassar, Selasa (30/1/2024).
Hadir sebagai narasumber dari kalangan praktisi kesehatan dan pendidikan Irwan Ali dan Sitti Supiana. Adapun Tri Lestari Wulandari bertindak selaku moderator.
Murnah dalam penjelasannya menyebutkan bahwa pemberian ASI ekslusif merupakan hak bayi dan kewajiban bagi seorang ibu.
Pemberian ASI eksklusif ini tanpa campuran apapun agar kandungan gizinya terjaga sehingga bayi bisa tumbuh subur
Redaksi Idmedia.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@idmedia.id atau Whatsapp +62 852-9841-2010