Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK).
KPU RI kemudian mengeluarkan surat edaran yang meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota untuk menetapkan Paslon terpilih dengan catatan tidak ada sengketa Pilkada di daerah tersebut.
Sehingga, KPU Luwu Utara menetapkan Paslon bupati dan wakil bupati terpilih pada Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Luwu Utara, Hayu Vandi mengatakan Paslon Bupati nomor 2 yang diusung Nasdem, Gerindra dan Gelora.
“Komisi pemilihan umum Kabupaten Luwu Utara menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Luwu Utara nomor urut 2, A. Abdullah Rahim dan Jumail Mappile sebagai pasangan calon Bupati Luwu Utara periode Tahun 2025 – 2030 dalam pemilihan 2024,” kata Hayu Vandi, Kamis (9/1/2025).