IDMEDIA.ID, SUKABUMI – Kreator konten Tiktok asal Sukabumi, Gunawan Sadbor ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam promosi judi online (judol), Kamis (31/10/2024).
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri.
“Iya, diamankan. Dugaan terkait promosi judi online,” kata AKP Ali Jupri, dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/11/2024).
Baca Juga : Sahroni Minta PPATK Proaktif Ungkap Dugaan Aliran Dana Judi Online: Jemput Bola, Segera Blokir!
Gunawan alias Sadbor dikenal melalui tarian “Ayam Patuk” yang kerap dia tunjukkan selama live TikTok bersama rekan-rekannya.
Tarian ini kemudian menjadi tren setelah warga di Kampung Margasari, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat ikut melakukan live joget untuk mendapat gift.
Usai Gunawan ditangkap polisi, situasi di kampungnya saat ini mendadak sepi dan tidak ada warga yang melakukan live “Ayam Patuk” seperti biasanya.
Baca Juga : Fantastis! PPATK Ungkap Putaran Dana Judi Online Capai Rp 13,2 Triliun pada Januari-Juni 2024
Kepala Desa Bojong kembar, Solehudin Wahid mengatakan, aktivitas joget TikTok sudah tidak terlihat lagi sejak Kamis sore.
“Iya, sepi sejak Kamis sore pukul 16.00 saat Sadbor diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan,” ujar Solehudin.
Dia menambahkan, pada saat polisi menangkap Gunawan atas tuduhan promosi judi online, para warga merasa tidak percaya.
Baca Juga : Viral Gunawan Sadbor Joget di Tahanan Seusai Jadi Tersangka Promosi Judol, Kapolres Sukabumi: Akan Ditindak
Namun, dirinya tidak dapat melarang dan hanya berharap masyarakat dapat melakukan pekerjaan mereka seperti semula.