IDMEDIA.ID, MAKASSAR – Pembangunan rumah mewah milik bos skincare Mira Hayati masih terhenti setelah disegel Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Rumah di Jl Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, tampak masih dikelilingi rangka bambu dan garasi mobil.
Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar, Irwan Rusfiady Adnan, mengkritik kinerja Dinas Penataan Ruang (Distaru).
Baca Juga : Polda Sita 6 Produk Skincare Berbahaya di Sulsel, Milik Fenny Frans, Mira Hayati, Raja Glow hingga NRL
Ia menilai pengawasan terhadap bangunan yang berdiri di kota ini masih lemah.
Menurutnya, keberadaan bangunan megah ini tanpa IMB menunjukkan kurangnya profesionalisme dari pihak Distaru.
“Terbukti, ini bangunan besar tetapi tidak ada IMB (PBG)-nya. Ini pengawasannya bagaimana?” tegas Irwan dalam wawancara di Kantor Wali Kota Makassar, Senin (28/10/2024).
Baca Juga : Masyarakat Wajib Waspada! Polda Sulsel Bongkar 6 Skincare Berbahaya, Ada Milik Mira Hayati dan Fenny Frans
Ia mengingatkan bahwa jika masalah seperti ini dibiarkan, akan merugikan pemerintah dan masyarakat.