0%
logo header
Rabu, 05 Februari 2025 13:52

KPU Tetapkan Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Takalar Terpilih

Fire
Editor : Fire
KPU Tetapkan Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Takalar Terpilih

IDMEDIA.ID, TAKALAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar akan menggelar rapat pleno penetapan Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin sebagai bupati dan wakil bupati Takalar terpilih Rabu (5/2/2025) malam ini.

Rapat pleno penetapan ini dijadwalkan dimulai pukul 20.00 Wita.

“Malam ini jam 8 malam,” kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Takalar, Ibrahim Salim, yang dihubungi melalui WhatsApp pada Rabu (5/2/2025).

Baca Juga : Apel Bersama Nakes di RSUD Padjonga Dg Ngalle, Bupati Takalar Daeng Manye Instruksikan Pelayanan Prima

Ibrahim Salim menjelaskan, rapat pleno ini digelar setelah adanya penyampaian resmi dari Mahkamah Konstitusi melalui situs resminya mengenai putusan sengketa hasil Pilkada Takalar.

Dalam rapat pleno nanti, KPU Takalar mengundang dua pasangan calon (paslon) dan Forkopimda Takalar.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Syamsari Kitta – Natsir Ibrahim dalam sengketa Perselisihan Hasil Pilkada Takalar 2024.

Baca Juga : Tarwih Perdana Bersama Warga Takalar, Bupati Daeng Manye Salurkan Hibah Rp100 Juta ke Masjid Agung

Sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada Takalar dibacakan pada Selasa (4/2/2025).

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Suhartoyo dalam amar putusan yang dibacakan, yang dikutip dari akun YouTube Mahkamah Konstitusi.

Menurut hakim, Mahkamah tidak memperoleh keyakinan atas dalil pokok permohonan Syamsari Kitta – Natsir Ibrahim sebagai pemohon.

Baca Juga : Bupati Takalar Daeng Manye Pimpin Rapat Persiapan Satgas Safari Ramadhan 1446 M/2025 H

“Dalil-dalil pemohon mengenai itu tidak memiliki keyakinan kuat untuk kemudian dinyatakan beralasan menurut hukum,” kata Hakim Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan.

Putusan ini berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim pada Kamis 30 Januari 2025.

Redaksi Idmedia.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@idmedia.id atau Whatsapp +62 852-9841-2010