IDMEDIA.ID, BARRU – Sebanyak 41 jemaah haji di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), melaporkan travel Al Hijrah Nurul Jannah terkait dugaan penipuan dengan modus haji furoda yang ternyata visa ziarah. Kantor Kemenag Sulsel pun turut mengusut travel tersebut.
“Kalau laporan dari jemaah (travel Al Hijrah) belum ada. Tapi tim kami sementara bekerja mencari semua travel yang berangkatkan jemaah,” kata Kepala Kantor Kemenag Sulsel Muhammad Tonang kepada media, Sabtu (29/6/2024).
Baca Juga : HGN 2024, Bupati Barru Suardi Saleh Ikut Jalan Sehat bersama Ribuan Guru
Tonang pun menjelaskan jika ada tiga kategori pelanggaran dalam penyelenggaraan haji, yakni administrasi, pelayanan, dan pidana. Khusus untuk pelanggaran administrasi dan pelayanan akan ditindaklanjuti oleh Kemenag RI, sementara pelanggaran pidana dilimpahkan ke kepolisian.