0%
logo header
Jumat, 31 Mei 2024 17:20

Irwan Djafar Sosialisaikan Perda Tentang Tata Kelola Sampah

Enal
Editor : Enal
Irwan Djafar Sosialisaikan Perda Tentang Tata Kelola Sampah

IDMEDIA.ID, MAKASSAR- Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Hotel Grand Town Makassar, Jumat (31/5/2024).

Perda tentang Pengelolaan Sampah ini sangat penting disosialisasikan agar diketahui luas masyarakat, baik tujuan maupun esensinya yang disampaikan

Politisi Nasdem itu itu mengungkapkan, saat ini Pemkot Makassar sudah mempunyai mekanisme terkait pengelolaan sampah di TPA.

Baca Juga : Sah! DPRD Makassar dan Pemkot Sepakati APBD-P TA 2024 Senilai Rp5,29 Triliun

“TPA kita hampir 800 ton sampah per hari. Lahan terbatas, sehingga sekarang yang kita lakukan untuk penambahan lahan. Tapi ini sementara lagi digodok pemerintah,” jelasnya.

Irwan juga mengatakan sampah rumah tangga itu sebagaimana yang dimaksud adalah sampah dalam kegiatan sehari-hari di dalam rumah.

Maka, yang perlu diperhatikan bagaimana cara pengelolaannya dilaksanakan secara maksimal oleh petugas sampah, warga yang lewat maupun masyarakat sekitar.

Baca Juga : Budi Hastuti Siap Fasilitasi Warga Makassar Dapat Bantuan Hukum

Apalagi, kata dia, pemerintah sudah menganggarkan kepada petugas pengangkut sampah, mulai dari angkutan armadanya, hingga biaya bahan bakar.

“Makanya sebagai warga yang setiap harinya punya sampah, bayarki retribusi sampahta kalau menurut ta pelayanan sampah selama ini berjalan baik dan maksimal,” harapnya.

Aminuddin yang didapuk sebagai narasumber mengatakan sistem persampahan ini sudah ada sejak dahulu sebelum Perda tersebut lahir dan akan selalu ada di lingkungan masyarakat.

Baca Juga : Kabag Humas & Protokol DPRD Makassar Perkenalkan Tupoksi Anggota DPRD ke Mahasiswa KKLP

“Karena kita tidak olah dari awal munculnya sampah di rumah tangga dan industri, karena pengelolaan sampah itu sendiri tergantung dari mana asalnya,” paparnya.

Misalnya saja, ada sampah organik atau sampah yang dapat diolah kembali menjadi bibit, kemudian juga ada sampah non-organik yang bisa menjadikan bahan daur ulang bernilai ekonomis.

“Jadi sampah di Makassar itu tergantung masyarakat kita semua, bagaimana cara memilih sampah-sampah agar tidak menghasilkan lebih banyak lagi di TPA Antang dengan cara mengelola atau daur ulang,” ungkapnya. (*)

Redaksi Idmedia.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@idmedia.id atau Whatsapp +62 852-9841-2010