0%
logo header
Selasa, 23 Juli 2024 22:28

Harga Sewa Ruko Tidak Merata, Sejumlah Pedagang di Pasar Pekkae Protes

Niko
Editor : Niko
Harga Sewa Ruko Tidak Merata, Sejumlah Pedagang di Pasar Pekkae Protes

IDMEDIA.ID, BARRU – Sejumlah Pedagang Pasar Pekkae kabupaten Barru, Provinsi Sulsel protes terkait sewa ruko selama 1 tahun dinilai tidak merata.

Lukman salah satu pedagang pasar Pekkae yang menyewa ruko type emerald selain protes dirinya juga mengeluh dan kecewa atas tagihan sewa ruko selama setahun yang tidak sesuai dengan perda.

Baca Juga : HGN 2024, Bupati Barru Suardi Saleh Ikut Jalan Sehat bersama Ribuan Guru

“Seharusnya sewa ruko yang saya tempati sekarang untuk berjualan dalam hal penagihan harus merata sesuai dengan perda yang di keluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten barru ” Terang Lukman kepada wartawan Senin (22/7/24).

lanjut lukman, sebenarnya sewa ruko yang tertuang dalam perda nomor 3 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk sewa ruko tipe emerald sebesar Rp. 5.040.000 pertahun namun dirinya tetap diharuskan membayar oleh disperindag sebesar Rp. 6.720.000 sesuai yang tertulis di slip setoran.

“Sudah membayar 4 kali dan terakhir ini ke 5 kalinya, akan tapi dirinya belum membayar lantaran pembayar yang di bebankan ke setiap penyewa ruko bervariasi.” Jelasnya.

Baca Juga : Tanam Jagung di Kecamatan Tanete Riaja, Bupati Barru Suardi Saleh Harap Hasil Panen Meningkat

Lanjut Dia Katakan, Saya sudah 4 kali membayar dengan biaya sewa ruko pertahunnya Rp. 6.720.000 dan yang terakhir ini pembayaran yang ke 5, saya belum bayar karena tidak merata dan tidak sesuai dengan perda yang seharusnya saya membayar Rp. 5.040.000.

Lukman pun meminta kepada bupati barru untuk dapat melihat kondisi para pedagang pasar Pekkae yang sementara protes terkait pembayaran sewa ruko yang tidak merata dan tidak sesuai dengan peraturan daerah kabupaten barru nomor 3 tahun 2024.

“Saya sangat berharap kepada bapak bupati agar turun ke pasar Pekkae untuk melihat kondisi kami, kami mau membayar tapi harus sesuai dengan aturan perda yang berlaku dan harus merata pembayarannya kesemua pedagang yang menyewa sesuai dengan type ruko masing-masing Penyewa” Harapnya.

Baca Juga : Jadi Ajang Silaturahmi, Bupati Barru Suardi Saleh Apresiasi Pesta Rakyat Lomba Taxi Gabah

 

Redaksi Idmedia.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@idmedia.id atau Whatsapp +62 852-9841-2010