IDMEDIA.ID, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyoroti adanya perbedaan tanda tangan milik Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dalam surat kuasa dengan tanda tangannya yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) terlampir.
Hal ini ditemukan Arief saat sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pileg 2024 atau sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Perkara Nomor 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 milik Partai NasDem selaku Pemohon.
“Partai NasDem, sebentar. Surat kuasa yang ditanda tangan antara Ketua Umum Pak Surya Paloh dengan KTP-nya TTD-nya beda sama sekali ini. Ini yang tanda tangan di KTP dan surat kuasa beda sekali. Ini yang TTD di surat kuasa siapa ini?,” kata Arief di sidang sengketa Pileg 2024 Panel 3 Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
Baca Juga : Alexander Marwata Gugat UU KPK ke MK, Minta Larangan Bertemu Pihak Berperkara Dihapus
“Tapi kok beda sekali ya?,” tanya Arief Hidayat lagi.
Rahmat selaku kuasa hukum Partai NasDem menjelaskan, KTP milik Paloh yang diajukan bersama surat kuasa merupakan KTP tahun 2014 silam.
Redaksi Idmedia.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@idmedia.id atau Whatsapp +62 852-9841-2010