0%
logo header
Selasa, 30 April 2024 23:16

Hakim MK Arief Hidayat Pusing Baca Bukti Gugatan Pileg Golkar

Enal
Editor : Enal
Hakim MK Arief Hidayat.(F-INT)
Hakim MK Arief Hidayat.(F-INT)

IDMEDIA.ID, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyentil kuasa hukum Partai Golkar di perkara gugatan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi Aceh daerah pemilihan Aceh VI.

Arief mengatakan susunan bukti yang dibawa pemohon kacau balau.

Hal itu disampaikan Arief dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga : Alexander Marwata Gugat UU KPK ke MK, Minta Larangan Bertemu Pihak Berperkara Dihapus

Kuasa Hukum Golkar awalnya menyampaikan permohonan dalam perkara bernomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pihak terkait Partai Gerindra dan Partai Aceh.

Adapun dalam perkara itu, Golkar mempermasalahkan penambahan suara Partai Gerindra yang semestinya hanya mendapat 14.257 bukan 19.069 suara. Dia juga menyertakan gugatan terkait suara Partai Aceh.

Ketika Majelis Hakim meminta pemohon membacakan petitum, Kuasa Hukum Golkar justru menyampaikan beberapa perbaikan atau renvoi.

Baca Juga : Resmi Dirombak MK, Ini Aturan Cuti Karyawan Usai Putusan UU Ciptaker, Akomodir Cuti Panjang

“Mohon izin, majelis ada halaman dari pemohon halaman 7, di tabel partai politik ada Partai Aceh rekap mandiri 7.737, D Hasil kecamatan termohon, di sini di permohonan pemohon tertulis 10.018, kami mohon izin untuk direnvoi ada salah ketik yang benar 10.028,” ujar Syahrul.

“Ada salah ketik D Hasil masih di tabel yang sama, D Hasil KABKO-DPRA itu tertulis di sini 10.028, kami mohon izin untuk direnvoi 10.228,” lanjutnya.

Perbaikan lainnya, yakni suara Partai Aceh di Idi Rayeuk yang tertulis 7.738, semestinya kata dia, berkurang satu menjadi 7.737. Saat menyampaikan renvoi pada kolom bukti, Hakim Arief menghentikan.

Baca Juga : Demi Anak Kesayangan, Ibu Ronald Tannur Suap 3 Hakim Sekaligus, Ini Profil Meirizka Widjaja

“Ya nanti mengenai bukti nanti diselesaikan di kepaniteraan nanti karena banyak catatan ini yang nggak jelas. Ini kalau dibaca semua bisa yang lain nggak kebagian waktu ya, nanti bisa selesai jam 00.00 WIB malam kalau nggak subuh ini kalau dibaca semua. Ini buktinya, daftar buktinya kacau balau ini, nanti diselesaikan di kepaniteraan,” kata Arief.

“Jadi nggak usah, bukti nggak usah. Dicek kembali, dibetulkan, saya minta untuk dibetulkan supaya bisa anu. Kalau buktinya kayak begini ini membuat pusing pihak terkait dan termohon. Nanti kalau mati yang salah Anda, kalau baca bingung kayak begini ini,” tutur Arief disambut tawa peserta sidang.

“Nah nanti kepaniteraan ya (diselesaikan bukti), nggak usah dibacakan di sini. Ini nanti hakimnya mati nggak bisa ngadili malah repot nanti, ya. Indonesia nggak bisa, Pileg-nya nggak jadi selesai kan,” imbuhnya.

Redaksi Idmedia.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@idmedia.id atau Whatsapp +62 852-9841-2010