0%
logo header
Senin, 13 Mei 2024 19:22

Dua Dokter Ketangkap Basah Selingkuh, Suami Sah Laporkan Dokter IS: Langgar Kode Etik, Saya Minta di DO dari Unhas Makassar!

Enal
Editor : Enal
Nampak Dokter IS saat Digerebek.(F-INT)
Nampak Dokter IS saat Digerebek.(F-INT)

IDMEDIA.ID, MAKASSAR – Kasus dua oknum dokter yang tertangkap basah melakukan perselingkuhan di parkiran Rumah Sakit (RS) Wahidin Sudirohusodo, kembali berlanjut.

Kali ini, suami sah dari dokter perempuan itu melaporkan drokter inisial IS ke Departemen Neurologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Hasanuddin (unhas) Makassar.

Laporan tersebut terkait pelanggaran kode etik, tata tertib, dan fakta integritas mahasiswa prodi PPDS Neurologi FK Unhas Makassar.

Baca Juga : Andi Sudirman Raih Penghargaan Alumni Award Fakultas Teknik Unhas

Pasalnya, kedua oknum dokter ini merupakan mahasiswa aktif yang tengah menjalankan pendidikan sebagai dokter spesialis pada prodi neurologi FK Unhas Makassar.

S inisial Suami sah inisial RA, meminta IS yang merupakan Mahasiswa semester 5 (lima) PPDS Neurologi FK Unhas, agar diberhentikan.

“Saya minta pihak Fakultas Kedokteran Unhas, agar melakukan pemecatan kepada IS,” kata S, kepada awak media, Senin (13/5/2024).

Baca Juga : Tim Unhas Kerja Sama Iswan Bintang Wujudkan Replika 3D Lukisan Tertua Dunia

Ia juga menegaskan bahwa, laporan ini dilayankan sesuai dengan aturan berlaku di FK Unhas, serta fakta integritas yang ditanda tangani mahasiswa prodi neurologi.

“Jadi sesuai dengan aturan yang ada disini, bahwa memang kalau perbuatan tindak asusila tidak ada teguran langsung di pecat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa, dalam laporan itu pihaknya melampirkan sejumlah bukti kuat yang membenarkan kedua oknum dokter ini telah menjalin hubungan sejak lama.

Baca Juga : Peduli Bencana Banjir Luwu, Mahasiswa Teknik Lingkungan Unhas Titip Donasi ke KKLR Sulsel

“Beberapa bukti kami lampirkan dalam laporan itu, termasuk screenshot atau foto tangkapan layar bukti percakapan mesra dari mereka,” tutur S.

Ia menduga, sosok IS adalah pemicu keretakan rumah tangganya, sehingga wajar kalau ia mendapatkan sanksi.

Sementara itu, Ketua Prodi PPDS Neurologi dr. Muhammad Akbar, Ph. D, Sp. S (K). DFM, mengatakan kasus tersebut sudah dinyatakan damai oleh pihak kepolisian.

Baca Juga : Peduli Bencana Banjir Luwu, Mahasiswa Teknik Lingkungan Unhas Titip Donasi ke KKLR Sulsel

Namun kata dia, laporan dari Suami sah dokter RA akan terlebih dahulu melakukan konfrontasi semua pihak terkait surat damai yang sudah ditandatangi semua pihak.

“Untuk persoalan sanksi, tidak usah kalian tahu, kita akan lakukan konfrontasi terlebih dahulu,” ungkapnya.

 

Redaksi Idmedia.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@idmedia.id atau Whatsapp +62 852-9841-2010