IDMEDIA.ID, LUWU UTARA — DPRD Kabupaten Luwu Utara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu Utara, ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Ketua DPRD Husain, SE dan Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, ST. Rapat tersebut turut dihadiri para anggota DPRD, pimpinan OPD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam laporannya, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) Sudirman Salomba, ST menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kondisi keuangan daerah dengan dinamika yang terjadi sepanjang tahun anggaran.
Baca Juga : Ketua DPRD Lutra Minta Camat dan Kades Berinovasi Majukan Daerah
“Perubahan ini mempertimbangkan penyesuaian terhadap pendapatan daerah, baik dari transfer pusat, pendapatan asli daerah, maupun pendapatan sah lainnya. Selain itu, juga untuk mendukung program prioritas dan pelayanan publik,” ujarnya.
Sudirman menambahkan, proses pembahasan Ranperda dilakukan secara intensif dan transparan bersama pemerintah daerah, dengan masukan konstruktif dari berbagai pihak.
Sementara itu, Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan kerja sama yang baik selama proses pembahasan.
Baca Juga : Komisi I DPRD Luwu Utara Sidak Puskesmas Baebunta, Tindak Lanjut Keluhan Warga soal Pelayanan Kesehatan
“Atas nama pribadi dan pemerintah daerah, saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras sehingga Ranperda ini dapat kita sahkan bersama menjadi Peraturan Daerah,” ucapnya.
Bupati Andi Rahim juga menyampaikan postur APBD Perubahan Tahun 2025, di mana pendapatan daerah turun dari Rp 1,471 triliun menjadi Rp 1,404 triliun atau berkurang Rp 66 miliar (4,25%). Belanja daerah ikut menurun dari Rp 1,428 triliun menjadi Rp 1,380 triliun atau turun Rp 47 miliar (3,33%).
Selain itu, penerimaan pembiayaan daerah yang sebelumnya tidak ada kini menjadi Rp 12 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan berkurang dari Rp 43 miliar menjadi Rp 36 miliar.
Baca Juga : Ketua DPRD Lutra Husain Pimpin Rapat Paripurna Penandatanganan Nota KUA dan PPAS Perubahan 2025
Dengan penetapan ini, Pemkab Luwu Utara berkomitmen untuk mengoptimalkan pelaksanaan anggaran guna mendukung program prioritas daerah dan kesejahteraan masyarakat.
