IDMEDIA.ID, Lutim – Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi C DPRD Palopo pada Senin (21/7) lalu, memunculkan sejumlah fakta.
Selain PAD-nya sangat minim, juga baru terungkap bahwa terdapat sembilan tambang galian C yang beroperasi di kota ini, tak punya izin alias ilegal.
Dari 11 usaha tambang C di Palopo, hanya terdapat dua objek tambang galian C yang mengantongi izin. Versi Polres, tiga yang memiliki izin.
Baca Juga : Dinas PUPR Lutim Dampingi Pemprov Sulsel Tinjau Ruas Jalan Ussu–Nuha–Bts Sulteng, Anggaran Siap Dialokasikan
“Jangan sampai polisi masuk angin. Di satu sisi pemerintah dilarang menarik pajak karena tidak mengantongi izin. Sementara tambang tetap beroperasi. APH harusya bertindak memberhentikan aktivitas tersebut sampai betul-betul mengantongi izin,” jelas Ketua Komisi C DPRD Palopo, Taming M Somba pada rapat Monev.
