IDMEDIA.ID, Palopo – DPRD Palopo melakukan sidak ke Icon cafe dan mie gacoan.
Sidak dilakukan DPRD Palopo, karena adanya laporan warga terkait diduga melanggar aturan tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dari sidak di Icon Cafem anggota DPRD Palopo menemukan kapasitas bangunan yang tidak sesuai dengan PBG.
Baca Juga : DPRD Palopo Tunggu Risalah APBD-P 2025 dari TAPD
Adanya penambahan luasan dari bangunan tersebut.
Sementara, Mie Gacoan yang baru saja diresmikan tidak berkesesuaian dengan PBG. Kapasitas yang dipergunakan tidak sesuai kapasitas yang dimohonkan dalam PBG.
Ketua komisi C DPRD Palopo, Taming mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak menaati peraturan daerah tersebut.
Baca Juga : 3 Fraksi DPRD Palopo Walk Out dari Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Awal RPJMD 2025-2029
“Kalau ada yang tidak sesuai harus ditertibkan. Bukan berarti kita menghalangi investasi, tapi harus menjalankan peraturan,” kata Taming.
