IDMEDIA.ID, Palopo – DPRD Kota Palopo bersikap tegas atas pelanggaran izin Rumah Makan (RM) Mie Gacoan dengan merekomendasikan untuk menutup sementara usaha tersebut.
Pertimbangannya, usaha yang terletak di Jl. Andi Djemma Palopo itu, Persetujuan Bangunan Gedungnya (PBG) tidak sesuai luas bangunan di lapangan, tidak memiliki sertifikat layak higenis, serta Izin Pengelolaan Limbah (IPL), termasuk Amdal lalu lintas.
Rekomendasi itu lahir pada RDP gabungan Komisi B dan Komisi C di gedung DPRD, Tobulung, Senin lalu.
Baca Juga : DPRD Palopo Tunggu Risalah APBD-P 2025 dari TAPD
Ketua komisi C DPRD Palopo, Taming mengatakan jika pihaknya sudah memutuskan untuk menghentikan aktifitas usaha tersebut.
Sebab, pihaknya juga sebelumnya sudah memperingatkan untuk melengkapi syarat namun, tidak diindahkan.
