IDMEDIA.ID, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar meminta Pemerintah Kota Makassar mengkaji ulang status Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH).
Kaji ulang status RPH disampaikan Anggota Badan Anggaran DPRD Makassar Ray Suryadi Arsyad, Jumat (22/8/2025) lalu dalam rapat paripurna.
Kata Ray, ini salah satu catatan dari Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan, mitra dari PD RPH.
Baca Juga : Gerak Cepat DPRD dan Pemkot Sepakati KUA PPAS 2026, APBD Diproyeksi Rp5,1 Triliun
Menurut Komisi B, PD RPH sudah tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai perusahaan daerah.
Untuk itu, statusnya harus diperjelas mengingat Pemerintah Kota Makassar juga mewacanakan perubahan BUMD ini menjadi Perseroda pangan.
“Kaji ulang status RPH adalah catatan dari Komisi B untuk diusulkan dalam APBD Perubahan 2025,” kata Ray Suryadi.
Baca Juga : Anggota DPRD Makassar Ingatkan Pemuda Jaga Semangat Nasionalisme
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin telah memberhentikan seluruh direksi perusahaan pemotongan hewan tersebut.
Ini dilakukan saat April 2025 lalu. Rencananya PD RPH akan dialihkan atau diubah menjadi Perseroda Pangan.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, sebagai ibu kota provinsi, Makassar harus mampu memaksimalkan suplai kebutuhan pangan masyarakat.
