IDMEDIA.ID, MAKASSAR – Sekretaris DPRD Kota Makassar, Rahmat Mappatoba, memberikan penjelasan terkait kesiapan kantor sementara DPRD Makassar yang rencananya akan menempati gedung Perumnas Regional 7. Rahmat menyebut, pihaknya telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Perumnas sebagai bentuk persiapan teknis sebelum proses perpindahan dilakukan.
“Kerja sama ini menandakan bahwa secara administrasi kita sudah siap. Tinggal menunggu beberapa hal teknis,” ujarnya usai perayaan maulid dan doa bersama pasca insiden kebakaran kantor DPRD Makassar Selasa malam (30/9/2025).
Baca Juga : Anggota DPRD Makassar Ingatkan Pemuda Jaga Semangat Nasionalisme
Menurut Rahmat, perpindahan ini merupakan langkah darurat karena kantor lama DPRD Makassar sudah tidak lagi memadai digunakan. Salah satu kendala utama saat ini adalah persoalan anggaran sewa menyewa yang masih menunggu kepastian dari perubahan APBD.
“Sekarang kita masih menunggu nomor register perubahan anggaran. Kalau itu sudah keluar, kita bisa langsung tindak lanjuti pembayaran sewa,” jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai perjanjian kerja sama, terhitung mulai 1 Oktober 2025 masa kontrak dengan pihak Perumnas sudah berjalan. Namun di lapangan, masih ada sejumlah hambatan yang perlu segera diselesaikan.
Baca Juga : Komisi B DPRD Makassar Gelar Monev Triwulan III, Pastikan Program OPD Tepat Sasaran
“Pengadaan mobiler menjadi salah satu kendala karena sebagian besar barang di kantor lama sudah tidak bisa digunakan. Termasuk perangkat pendingin ruangan atau AC yang mayoritas sudah rusak, sehingga harus pengadaan baru,” kata Rahmat.
Rahmat menekankan bahwa seluruh peralatan yang dibeli di kantor sementara sifatnya hanya kebutuhan mendesak. Perangkat tersebut nantinya akan tetap dipindahkan kembali jika gedung baru DPRD sudah selesai dibangun.
“Kami maksimalkan fasilitas yang ada agar bisa digunakan. Jadi kalau sudah selesai kontrak, dan kantor baru rampung, perangkat-perangkat ini juga bisa kita gunakan kembali,” imbuhnya.
Baca Juga : Komisi A DPRD Makassar Evaluasi Pelaksanaan Program Triwulan III
Selain persoalan fasilitas, keterbatasan ruang juga menjadi tantangan. Rahmat mencontohkan, untuk agenda rapat paripurna kemungkinan hanya akan dihadiri unsur pimpinan, Wali Kota, Forkopimda, dan anggota DPRD. Sementara kehadiran SKPD akan difasilitasi secara daring.
“Dengan kondisi ruangan yang terbatas, kita harus menyesuaikan. Tapi untuk fungsi utama DPRD, termasuk badan anggaran, komisi, hingga ruang aspirasi masyarakat, tetap kami siapkan meskipun sederhana,” jelasnya.
Rahmat optimistis, pembayaran sewa kantor sementara dapat direalisasikan maksimal pada Oktober 2025, seiring rampungnya proses administrasi perubahan anggaran. “Alhamdulillah pihak Perumnas juga memberikan keleluasaan. Begitu perda perubahan disahkan, pembayaran akan langsung dilakukan,” pungkasnya.
