IDMEDIA.ID, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, jemaah haji yang menggunakan visa ziarah (turis), visa ummal (pekerja) atau visa jenis apa pun selain visa resmi maka haji tidak sah.
Ketua Komisi 8 DPR, Ashabul Kahfi menyebut pernyataan sah atau tidak sah haji sebenarnya berasal dari Menteri Haji Arab Saudi, bukan dari Indonesia.
Baca Juga : Komisi I DPR Imbau agar Personel Militer tidak Terlibat dalam Penanganan Kasus Sipil
Oleh sebab itu, Komisi 8 menyatakan sepakat dengan fatwa tersebut.
Sebelumnya, Arab Saudi resmi melarang jemaah haji menunaikan ibadah haji menggunakan visa tidak resmi atau visa non haji yang tidak dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai melaksanakan pertemuan bilateral dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).