0%
logo header
Rabu, 13 Maret 2024 16:19

Dorong Perda KTR Berjalan Efektif, Nurhaldin: Ada Sanksi Mengikat

Fire
Editor : Fire
Dorong Perda KTR Berjalan Efektif, Nurhaldin: Ada Sanksi Mengikat

IDMEDIA.ID, MAKASSAR – Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Nurhaldin NH membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Kawasan Tanpa Rokok yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Horison Ultima Makassar, Jl Jenderal Sudirman, Rabu (13/3/2024).

Dalam sambutannya, Andi Nurhaldin mengatakan pentingnya memgetahui Perda KTR ini sebagai upaya melindungi masyarakat terhadap resiko gangguan kesehatan akibat tercemar asap rokok.

Baca Juga : Sah! DPRD Makassar dan Pemkot Sepakati APBD-P TA 2024 Senilai Rp5,29 Triliun

“Di Perda KTR ini mengatur tempat atau lokasi yang tidak diperbolehkan merokok diantaranya, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja serta ruang publik lainnya,” kata Andi Nurhaldin.

Redaksi Idmedia.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@idmedia.id atau Whatsapp +62 852-9841-2010