0%
logo header
Minggu, 30 Juni 2024 17:55

Budi Hastuti Siap Fasilitasi Warga Makassar Dapat Bantuan Hukum

Fire
Editor : Fire
Budi Hastuti Siap Fasilitasi Warga Makassar Dapat Bantuan Hukum

IDMEDIA.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menyatakan siap membantu masyarakat yang tersandung kasus hukum lewat bantuan hukum gratis.

Demikian disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Favor, Jl Lasinrang, Minggu (30/6/2023).

Lewat perda itu, Budi menyampaikan pemerintah kota Makassar menyediakan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu yang menghadapi masalah. Ia menegaskan setiap warga perlu keadilan“Kalau ada masalah hukum, saya siap bantu. Nanti kita sampaikan ke pemerintah kalau ada warga yang mau bantuan ini. Gratis tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Baca Juga : Kacau, Diduga Ada Pimpinan Ponpes Cabuli Santrinya, DP3A Kutuk Pelaku-DPRD Makassar: Coreng Nama Baik Pendidikan, Tindak Tegas!

Anggota Komisi B DPRD Makassar ini mengatakan warga yang mendapatkan bantuan hukum akan didampingi pengacara yang sudah disiapkan oleh pemerintah kota. Adapun pemerintah kota sudah menyiapkan anggaran untuk pengacara.

“Pengacaranya siap mendampingi sampai selesai perkara. Untuk biayanya, itu sudah dibayarkan sama pemerintah kota,” tambah Budi.

Tenaga Ahli DPRD Makassar, Hasrullah menyampaikan perda bantuan hukum hadir atas asas keadilan. Menurutnya, semua warga punya keadilan yang sama.

Baca Juga : Simak! Ini Daftar Keanggotaan AKD Fraksi NasDem DPRD Makassar Periode 2024-2029

Ia menegaskan semua warga sama di hadapan hukum. Ketika warga yang tidak mampu mendapatkan masalah, mereka perlu mendapatkan akses pelayanan hukum.

“Makanya itu hadir perda ini dan beruntungnya ini sosialisasikan oleh ibu dewan kita,” ucapnya.

Sementara itu, Akademisi, Babra Kamal mengatakan pengajuan juga bisa dilakukan secara mandiri sesuai yang tertuang dalam perda.

Baca Juga : Sekretaris NasDem Ari Ashari Ilham Jabat Ketua Komisi D DPRD Makassar

Ia mengatakan warga yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis mesti berdomisili Makassar yang dibuktikan dengan KTP. “Kemudian mereka adalah warga yang masuk dalam kategori tidak mampu, itu semua bisa,” tukasnya. (*)

Redaksi Idmedia.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@idmedia.id atau Whatsapp +62 852-9841-2010