0%
logo header
Minggu, 01 Juni 2025 17:21

ASN-Pensiunan Siap-siap Cek Rekening, Gaji ke-13 Segera Cair

Niko
Editor : Niko
ASN-Pensiunan Siap-siap Cek Rekening, Gaji ke-13 Segera Cair

IDMEDIA.ID, JAKARTA – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN hingga pensiunan PNS, termasuk TNI-Polri, bakal menerima gaji ke-13 untuk tahun 2025. Gaji tersebut akan mulai disalurkan pada bulan ini.

Nantinya gaji ke-13 akan disalurkan kepada para penerima manfaat mulai disalurkan pada 2 Juni 2025. Para penerima manfaat adalah PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pimpinan lembaga penyiaran publik, serta pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang bertugas di lembaga penyiaran publik.

Selain itu di sektor pensiunan, gaji ke-13 tahun ini juga akan didapat oleh Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI, Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pensiunan Pejabat Negara.

Baca Juga : Jangan Coba-Coba Tambah Libur! ASN Lutim Terancam Sanksi Berat dari Bupati Ibas Jika Mangkir Usai Cuti Lebaran

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. (2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025,” tulis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Aturan tersebut mengatur soal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 merupakan gaji yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Manfaat ini tidak dikenakan potongan iuran dan potongan lain namun tetap dikenakan pajak penghasilan.

Baca Juga : Pemkab Maros Siapkan Rp35 Miliar Anggaran untuk THR ASN dan P3K

Pemerintah mengatur besaran gaji pokok PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Nominal gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Untuk golongan terendah, yakni Golongan Ia, besaran gajinya berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600. Sementara untuk golongan tertinggi, yakni Golongan IVe, gaji pokoknya berada di kisaran Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.

Dipastikan Tak Akan Telat Disalurkan untuk Pensiunan

Terkait penyaluran untuk pensiunan, sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan maka PT TASPEN akan memulai penyaluran pada Senin (2/6).

Baca Juga : Pemerintah Resmi Tunda Pemindahan ASN ke IKN, Batas Waktu Belum Ditentukan

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Corporate Secretary TASPEN Henra.

Henra juga menjelaskan pembayaran akan dilakukan tanpa memerlukan pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

Beberapa poin penting dalam pembayaran Gaji Ketiga Belas 2025 antara lain:

Baca Juga : Bukan Isapan Jempol, Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2025 Akan Naik

atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran Gaji Ketiga Belas tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025.

Baca Juga : Bukan Isapan Jempol, Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2025 Akan Naik

Bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya.

Jadwal khusus juga ditetapkan bagi:

TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN.

Baca Juga : Bukan Isapan Jempol, Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2025 Akan Naik

TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.

Besaran Gaji Ketiga Belas dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri

Redaksi Idmedia.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@idmedia.id atau Whatsapp +62 852-9841-2010