0%
logo header
Minggu, 07 April 2024 17:23

Anggota DPRD Makassar, Nunung Dasniar Ajak Warga Kelola Persampahan Dengan Baik

Enal
Editor : Enal
Anggota DPRD Makassar, Nunung Dasniar Ajak Warga Kelola Persampahan Dengan Baik

IDMEDIA.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Grand Maleo Makassar, Minggu (7/4/2024).

Pada sosialisasi Perda angkatan ke VII ini, menghadirkan Pejabat Sekretariat DPRD Kota Makassar, Muhammad Yusran dan Pemerhati lingkungan, Muhammad Reza sebagai narasumber untuk membahas pengelolaan sampah.

Nunung Dasniar mengatakan bahwa pengelolaan persampahan ini merupakan aktivitas sehari-hari masyarakat yang tidak pernah putus, baik di rumah tangga maupun lingkungan sekitar.

Baca Juga : Sah! DPRD Makassar dan Pemkot Sepakati APBD-P TA 2024 Senilai Rp5,29 Triliun

“Mengelola persampahan ini merupakan wujud dalam menjaga kebersihan sekitar dan lingkungan masyarakat, karena itu penting agar tidak membuang sampah di sembarang tempat,” jelasnya.

Karenanya, menurut Legislator Partai Gerindra ini, pemerintah dan masyarakat harus berkolaborasi dalam menjaga lingkungan serta memberikan pelayanan terbaik dalam hal mengelola sampah.

“Sekarang ada namanya retribusi sampah, artinya pemerintah memungut biaya dari masyarakat agar petugas sampah di lapangan memberikan pelayanan terbaik dalam mengangkut sampahta’,” ucapnya.

Baca Juga : Budi Hastuti Siap Fasilitasi Warga Makassar Dapat Bantuan Hukum

Sementara itu, Muhammad Yusran mengatakan sampah rumah tangga itu sebagaimana yang dimaksud adalah sampah dalam kegiatan sehari-hari di dalam rumah.

Maka, yang perlu diperhatikan bagaimana cara pengelolaannya dilaksanakan secara maksimal oleh petugas sampah, warga yang lewat maupun masyarakat sekitar.

Apalagi, kata Yusran, di tahun 2025 pemerintah kota Makassar akan mencanangkan pengelolaan sampah berbasis tenaga listrik atau PSEL yang akan dipusatkan di wilayah Manggala.

Baca Juga : Kabag Humas & Protokol DPRD Makassar Perkenalkan Tupoksi Anggota DPRD ke Mahasiswa KKLP

“Makanya sebagai warga yang setiap harinya punya sampah, bayarki retribusi sampahta kalau menurut ta pelayanan sampah selama ini berjalan baik dan maksimal,” harapnya.

Ditempat sama, Muhammad Reza menyampaikan sistem persampahan ini sudah ada sejak dahulu sebelum Perda tersebut lahir dan akan selalu ada di lingkungan masyarakat.

“Karena kita tidak olah dari awal munculnya sampah di rumah tangga dan industri, karena pengelolaan sampah itu sendiri tergantung dari mana asalnya,” terangnya.

Baca Juga : Mario David Ingatkan Camat Lurah Tak Berpolitik Praktis di Pilwali Makassar

Misalnya saja, ada sampah organik atau sampah yang dapat diolah kembali menjadi bibit, kemudian juga ada sampah non-organik yang bisa menjadikan bahan daur ulang bernilai ekonomis.

“Sampah di Makassar itu tergantung masyarakat kita semua, bagaimana cara memilih sampah-sampah agar tidak menghasilkan lebih banyak lagi di TPA Antang dengan cara mengelola atau daur ulang,” ucapnya.

Dirinya juga berharap pemerintah kota Makassar harus membuka satu lahan pengelolaan sampah dengan cara menggali kemudian sampah yang setiap hari dikumpulkan bisa di pressure.

Baca Juga : Mario David Ingatkan Camat Lurah Tak Berpolitik Praktis di Pilwali Makassar

“Jadi teknisnya itu sampah yang dikumpulkan di press masuk ke dalam tanah. Nah dengan cara begitu agar masyarakat kita bisa mengelola sampah dengan baik,” pungkasnya. (*)

Redaksi Idmedia.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@idmedia.id atau Whatsapp +62 852-9841-2010