0%
logo header
Jumat, 15 November 2024 19:20

Video Pasangan Mitra – Mahmuddin Beredar Bagi Bagi Sembako, Warga Pertanyakan Sikap Bawaslu

Niko
Editor : Niko
Video Pasangan Mitra - Mahmuddin Beredar Bagi Bagi Sembako.
Video Pasangan Mitra - Mahmuddin Beredar Bagi Bagi Sembako.

IDMEDIA.ID, ENREKANG – Tindak kecuragan pemilukada di Kabupaten Enrekang mulai terjadi. Dugaan kecurangan itu dilakukan dengan cara terang terangan salah satu kandidat di Pilkada Enrekang.

Dugaan kecurangan itu terungkap melalui vedio yang beredar luas di media dia Sosial. Dalam Video itu sembako dibagikan dan di kemas diduga dilakukan oleh pasangan nomor urut 1 Pasangan Mitra – Mahmuddin.

Pasalnya dalam vidio itu terdapat alat peraga dari pasangan Mitra – Mahmuddin dan mereka membagikan sembako, seperti minyak gorengnya dikemas dengan merek Mitra.

Baca Juga : Fatmawati Rusdi Ajak Masyarakat Enrekang Dukung Ucu-Iwan: Kita Kawal Sampai Menang

Aksi bagi bagi sembako itu seakan menjadi perbiaran dari Pihak penyenggara Pilkada dalam Hal ini Bawaslu Enrekang.

Rahmat salah seorang warga Enrekang sangat prihatin dengan sikap Bawaslu Enrekang yang tidak memberikan tindakan terhadap bagi bagi sebako yang dilakukan pasangan Mitra – Mahmuddin.

Baca Juga : NasDem Sulsel: Kader di Enrekang Harga Mati Harus Dukung Yusuf-Andi Liwang, Termasuk yang Ngaku Loyalis RMS

“Ini merusak proses Demokrasi di Enrekang, bagi bagi sembako itu pelanggaran. Bawaslu dan pihak terkait jangan lakukan pembiaran, ini hari ditindak karana itu adalah pelanggaran pemilu,” Tegas Rahman

Sebagaimana dalam peraturan Pilkada, pemberi dan penerima sembako pada Pilkada Pandeglang 2024 bisa dikenakan sanksi pidana. Sebab merupakan bagian dari politik uang.

Sanksi pidana tersebut tercantum dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.

Redaksi Idmedia.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@idmedia.id atau Whatsapp +62 852-9841-2010