0%
logo header
Senin, 09 Desember 2024 17:51

UMK Maros 2025 Ikut UMP Sulsel Rp 3.657.527

Fire
Editor : Fire
UMK Maros 2025 Ikut UMP Sulsel Rp 3.657.527
IDMEDIA.ID, MAROS – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan naik di 2025.

Hal ini sejalan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang bakal ditetapkan PJ Gubernur Sulawesi Selatan yang diproyeksikan meningkat tahun depan.

Kenaikan UMP diangka 6,5 persen. Jika dibandingkan sebelumnya atau UMP 2024 nilainya naik Rp223.229. Sehingga UMP Sulsel 2025 disepakati Rp3.657.527.

Baca Juga : Bupati Chaidir Syam Hadiri Rakor Bidang Pangan, Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Kepala Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Maros, Nuryadi mengatakan pihaknya mengikuti keputusan Pemprov Sulsel soal UMK.

Apalagi selama ini pihaknya selalu menggunakan standarisasi Pemprov Sulsel.

Tahun 2024 ini Pemkab Maros menerapkan UMP sebesar yakni Rp3.434.289, sesuai ketetapan provinsi.

Baca Juga : Bupati Chaidir Syam Bersama Forkopimda Maros Hadiri Sertijab Komandan Lanud Sultan Hasanuddin

“Setelah kami terima surat edaran dari provinsi akan kami langsung buat edaran keseluruh perusahaan yang ada di Maros,” bebernya.

Kabid Hubungan Industrial, Asmawati mengatakan seluruh perusahaan besar di Kabupaten Maros telah menerapkan standar UMK yang ditetapkan.

Ia menyebutkan UMP meliputi gaji pokok dan tunjangan.

Baca Juga : Bupati Maros Chaidir Syam Kenang Pertemuan Terakhir dengan Nurhasan: Beliau Minta Saya Jalankan Amanah dengan Baik

“Setelah resmi ditetapkan maka akan kami sosialisasikan kepada seluruh perusahaan, terkait sanksi, akan diberikan pihak pengawas provinsi,” bebernya.

Saat ini, tercatat ada 511 data perusahaan yang ada di Kabupaten Maros.

Redaksi Idmedia.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@idmedia.id atau Whatsapp +62 852-9841-2010