Hal ini sejalan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang bakal ditetapkan PJ Gubernur Sulawesi Selatan yang diproyeksikan meningkat tahun depan.
Kenaikan UMP diangka 6,5 persen. Jika dibandingkan sebelumnya atau UMP 2024 nilainya naik Rp223.229. Sehingga UMP Sulsel 2025 disepakati Rp3.657.527.
Baca Juga : Jelang Akhir Masa Jabatan, Wabup Suhartina Bohari Kembalikan Semua Kendaraan Dinas dan Kosongkan Rujab
Kepala Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Maros, Nuryadi mengatakan pihaknya mengikuti keputusan Pemprov Sulsel soal UMK.
Apalagi selama ini pihaknya selalu menggunakan standarisasi Pemprov Sulsel.
Tahun 2024 ini Pemkab Maros menerapkan UMP sebesar yakni Rp3.434.289, sesuai ketetapan provinsi.
Baca Juga : Syukuran Ultah ke 48, Bupati Maros Chaidir Syam Pilih Menu Coto Rampa
“Setelah kami terima surat edaran dari provinsi akan kami langsung buat edaran keseluruh perusahaan yang ada di Maros,” bebernya.
Kabid Hubungan Industrial, Asmawati mengatakan seluruh perusahaan besar di Kabupaten Maros telah menerapkan standar UMK yang ditetapkan.
Ia menyebutkan UMP meliputi gaji pokok dan tunjangan.
Baca Juga : Chaidir Syam dan Husniah Talenrang jadi Calon Kuat Ketua DPW PAN Sulsel
“Setelah resmi ditetapkan maka akan kami sosialisasikan kepada seluruh perusahaan, terkait sanksi, akan diberikan pihak pengawas provinsi,” bebernya.
Saat ini, tercatat ada 511 data perusahaan yang ada di Kabupaten Maros.