IDMEDIA.ID, SURABAYA – Tergiur harga murah, Wagiman beserta 9 keluarganya tertarik berangkat umroh melalui biro First Travel. Biaya satu orang Rp14 juta 300 ribu.
Mereka datang ke kantor cabang First Travel di Surabaya, Jalan Margerejo, dan membayarkan dana sebesar Rp153 juta melalui rekening PT Wardani Amanah Utama.
Pendaftaran dilakukan pada 5 Mei 2016. Sistem pemberangkatan yang dijanjikan adalah satu tahun setelah pembayaran lunas.
Tanpa disangka, di tahun 2017 ternyata tiga bos First Travel, Anika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, ditangkap polisi karena kasus penipuan.
Wagiman mulai mendesak uangnya kembali. Heru sebagai pemilik PT Wardani, menjanjikan Wagiman tetap bisa berangkat kalau First Travel gagal. Namun, janji itu tak kunjung ditepati.
Merasa tak ada kepastian. Dia melaporkan PT Wardani ke Polrestabes Surabaya dengan dugaan telah menipunya.
Namun, setelah delapan tahun berlalu, kasus itu belum ada kejelasan. Wagiman pada Kamis (2/1) berkirim surat ke Polrestabes Surabaya untuk meminta kejelasan terkait laporannya.
“Kalau tidak cukup bukti silakan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Kalau cukup bukti silakan diumumkan tersangka. Kalau dari terlapor ada itikad baik pengembalian uang, kami siap mencabut laporan,” katanya. (*)