IDMEDIA.ID, JAKARTA – Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan akan segera dihapus oleh pemerintah. Simak iuran BPJS Kesehatan sekarang.
Sejak tahun 2023 lalu isu tentang penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah mulai mengemuka. Jika kelas BPJS dihapus, maka pelayanan di Rumah Sakit akan menggunakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Nantinya, tidak akan ada perbedaan signifikan dalam hal pelayanan kesehatan antara mereka peserta BPJS Kelas 1, 2 atau 3.
Pengobatan di Indonesia menggunakan BPJS nantinya akan berubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Meski demikian, Anda tak perlu khawatir. Sebab saat ini pemerintah masih menggodog sistem tersebut.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti memperkirakan iuran BPJS Kesehatan pada 2024 kemungkinan besar belum mengalami kenaikan.