“Netralitas ASN dalam proses Pilkada sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menjamin bahwa pelaksanaan pemilihan umum berlangsung dengan adil dan transparan,” kata Dahyal Senin (19/8/2024).
Baca Juga : Politik Kemanusiaan, Legislator NasDem Mahmud Beri Bantuan Korban Banjir Kodam 3 Katimbang Makassar
Dahyal menekankan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik praktis dan harus tetap fokus pada tugas pokok sebagai pelayan masyarakat.
Dahyal menambahkan bahwa ASN yang melanggar prinsip netralitas akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, sebagai upaya menjaga integritas dan kredibilitas lembaga.
Dengan demikian Sekretariat DPRD berkomitmen mendukung terselenggaranya Pilkada yang demokratis dan bebas dari intervensi politik praktis oleh aparatur pemerintah.