0%
logo header
Jumat, 31 Januari 2025 01:20

Rifqinizamy Minta Pemilik SHGB dan SHGU di Perairan Tengerang Dibuka ke Publik

Fire
Editor : Fire
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

IDMEDIA.ID, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, meminta aparat menindak jika ada indikasi pelanggaran pidana dalam kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Semua harus dibuka secara terang benderang kepada publik, termasuk siapa pelaku dan pihak yang terlibat.

Hal tersebut ditegaskan, Rifqinizami Karsayuda, dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

“Jika memang terdapat indikasi pelanggaran pidana, saya mendapatkan informasi dari Kejaksaan Agung proses penyelidikan juga sedang berjalan kepada jajaran ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional). Penyelidikan untuk kita mengetahui dan membuka ini secara terang benderang, siapa pelakunya, siapa yang memerintahkan, siapa yang turut serta, dan seterusnya,” ujar Rifqi, sapaan Rifqinizami.

Baca Juga : Komisi II dan Kemendagri Sepakat Segera Lantik Kepala Daerah, Taufan Pawe: Agar Pemerintahan Berjalan Optimal

Ia mengapresiasi Menteri ATR/BPN yang telah memberikan klarifikasi adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut tersebut. Pada rapat hari ini dengan Komisi II DPR, Nusron Wahid juga mengumumkan daftar pemilik SHGB dan SHM di wilayah perairan tersebut.

“Termasuk Pak Menteri hari ini juga memberikan klarifikasi yang sangat baik kepada kita semua pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian ATR BPN, sekaligus sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi kepada publik,” tandasnya.

Legislator Partai NasDem itu juga mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang juga sudah membatalkan 50 SHGB di area tersebut, dan berpontensi ada lagi sertifikat yang dibatalkan. Selain itu, enam pegawai juga telah dipecat buntut dari kasus tersebut.

Baca Juga : Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP: Sudah Disegel

Selanjutnya, Rifqi meminta agar seluruh pemilik SHGB dan SHGU di wilayah perairan Tangerang utu diumumkan secara terbuka kepada publik.

“Tentu juga kami berharap ke 263 bidang tanah itu nanti bisa disampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik, sertifikatnya nomor berapa, tahun berapa terbitnya, luasnya berapa, dan seterusnya,” tegasnya.

Redaksi Idmedia.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@idmedia.id atau Whatsapp +62 852-9841-2010