IDMEDIA.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto meminta pelantikan kepala daerah yang semestinya digelar pada 6 Februari 2025 diundur demi efisiensi.
Pasalnya, ada potensi pelantikan kepala daerah yang tidak disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat disatukan dengan kepala daerah yang berperkara di MK tetapi terhenti pada putusan dimissal.
“Nah, beliau berprinsip bahwa, kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja antara yang non-sengketa dengan yang dismissal. Kalau jumlahnya diperkirakan ya sebagian (dari perkara) mungkin ya, dari situ. Itu untuk efisiensi,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga : Hashim Ungkap Galangan Kapal RI Banyak Nganggur, Prabowo Marah-Kecewa BUMN Pesan Kapal dari Luar Negeri
Ia juga menyampaikan, terdapat proses administrasi yang harus dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah yang bersengketa.
Mereka harus menetapkan kembali berdasarkan putusan dismissal dari MK, kemudian menyerahkan ke DPRD sebelum diproses oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Upayakan secepat mungkin, supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efektivitas pemerintahan, supaya semuanya bergerak berjalan, segera, jangan sampai terjadi transisi yang terlalu panjang,” ujar Tito.
Baca Juga : Presiden Minta Efisiensi, Anggaran Kementerian PU Dipangkas Rp 84 Triliun Tersisa Rp 26 Triliun
Pembatalan ini diketahui disebabkan oleh terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025.
Dalam peraturan tersebut, MK menetapkan jadwal pengucapan putusan dismissal untuk 310 perkara pemilihan kepala daerah yang telah diregistrasi.
Putusan dismissal akan menentukan perkara pilkada yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan perkara yang dihentikan.
Baca Juga : DPR: Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari Miliki Legitimasi Yuridis
Perkara yang dihentikan ini nantinya akan menjadi dasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing untuk menetapkan paslon yang memenangkan pilkada.
Meski demikian, Tito belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah terpilih ini bisa dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih panjang, mulai dari penetapan KPU, pengusulan ke DPRD, hingga diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses.