IDMEDIA.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Selasa (19/8/2025).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan pendidikan dan anggota DPRD Makassar Mesakh Raymond Rantepadang.
Baca Juga : Gerak Cepat DPRD dan Pemkot Sepakati KUA PPAS 2026, APBD Diproyeksi Rp5,1 Triliun
Pada kesempatan itu Anggota Legislator DPRD Makassar Mesakh Raymond Rantepadang, menekankan bahwa Perda ini sejalan dengan cita-cita bangsa untuk mencerdaskan kehidupan rakyat.
“Ini yang perlu dipikirkan pemerintah hari ini, sebab semua anak wajib sekolah. Program pemerintah pusat juga mendorong wajib belajar 13 tahun, sehingga tidak boleh ada anak yang tertinggal,” ujar Mesakh.
Ia menambahkan, salah satu masalah yang dihadapi adalah kurangnya fasilitas pendidikan, khususnya sekolah menengah pertama (SMP).
Baca Juga : Anggota DPRD Makassar Ingatkan Pemuda Jaga Semangat Nasionalisme
Di sejumlah wilayah Makassar, masih terdapat area yang disebut ‘blankspot’ karena minimnya akses sekolah bagi anak-anak setempat.
“Contoh di dapil saya, SMP masih kurang. Di kawasan Tampang Kenaikan misalnya, jangkauan sekolah menengah masih jauh. Masyarakat sangat berharap ada pembangunan SMP baru di wilayah tersebut,” ungkapnya.
