0%
logo header
Minggu, 18 Mei 2025 19:16

Pemkot Makassar Tegaskan Tak Ada PHK: Penataan Pegawai Ikut Instruksi Pemerintah Pusat

Fire
Editor : Fire
Kepala BPSDMD Kota Makassar, Akhmad Namsum.
Kepala BPSDMD Kota Makassar, Akhmad Namsum.

IDMEDIA.ID, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga non-ASN atau pegawai honorer, di lingkungan pemerintahannya.

Penegasan ini disampaikan, menyusul kekhawatiran sejumlah pihak, atas proses pendataan ulang yang sedang berlangsung.

Kepala BPSDMD Kota Makassar, Akhmad Namsum, menegaskan, langkah pendataan merupakan bagian dari penyesuaian terhadap regulasi pemerintah pusat, terutama Surat Edaran BKN Nomor 018/R/BKN/VIII/2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga : Munafri Buka POP FEST 2025, Dorong Pembinaan Atlet Usia Dini dan Olahraga Tradisional

“Keputusan soal tenaga honorer adalah kebijakan pusat, bukan kewenangan daerah,” kata Namsum, Sabtu (17/5/2025).

Ia membantah adanya tudingan PHK massal terhadap pegawai non-ASN, dan menyebut bahwa penataan ini justru bertujuan, agar pengelolaan kepegawaian berjalan tertib, sesuai aturan yang berlaku secara nasional.

Dalam regulasi terbaru, penganggaran gaji non-ASN dari APBD tidak lagi diperbolehkan, kecuali bagi tenaga yang telah mengikuti seleksi PPPK.

Baca Juga : Hadiri Pembukaan Muscab HDCI Makassar, Munafri Dorong Keputusan Strategis dan Berdampak Masyarakat

Menurut Namsum, pegawai non-ASN yang tidak mengikuti seleksi PPPK tidak dapat lagi menerima honor dari APBD.

Namun, pemenuhan kebutuhan tenaga penunjang tetap memungkinkan melalui mekanisme pengadaan jasa lainnya perorangan, sebagaimana diatur dalam surat Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.1664.

“Masih ada ruang untuk mendatangkan tenaga seperti pramusaji atau petugas kebersihan, melalui mekanisme pengadaan jasa, selama sesuai kebutuhan dan peraturan,” ujarnya.

Redaksi Idmedia.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@idmedia.id atau Whatsapp +62 852-9841-2010