IDMEDIA.ID, PAREPARE – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai melakukan Pemeriksaan Pendahuluan Oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sidang Kasus nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Turut dihadiri Kuasa Hukum Pemohon (Erat Bersalam) bersama KPU dan Bawaslu Kota Parepare, serta pihak terkait.
Dalam keterangan Sidang tersebut Ketua Hakim oleh Hakim Arief Hidayat, memastikan Konfirmasi terkait pencabutan Gugatan Nomor 18 Oleh Pemohon dalam hal ini kuasa Hukum Pemohon (Erat Bersalam) oleh Hasnan Hasbi.
Baca Juga : Rifqinizamy: Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
Pemohon (Erat Bersalam) yang dikuasakan kepada Penasehat Hukum Pemohon, Hasnan Hasbi, memastikan jika penarikan Gugatan yang dilakukan Pemohon sebagai Kuasa Pemohon memastikan hal tersebut benar adanya.
Olehnya itu, pada kesempatan tersebut dirinya juga mengkonfirmasi terkait pencabutan tersebut, berdasarkan Surat Permohonan pencabutan gugatan yang dilakukan pihaknya.
“Kami sudah cabut gugatan Pemohon Majelis, dan pada kesempatan ini kami mengkonfirmasi terkait pencabutan tersebut, terkait surat pencabutan kami sudah sampaikan ke MK jauh sebelum Pemeriksaan Pendahuluan dimulai,”katanya, sesaat setelah Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Jumat (10/1/2025).
Baca Juga : KPU: Pelantikan Kepala Daerah Idealnya Setelah 13 Maret 2025
Agenda ini sesuai hukum acara yang berlaku di MK yaitu PMK nomor 3 Tahun 2024 pada pasal 22 ada beberapa mekanisme yang harus dipenuhi dalam hal penarikan permohonan baik sebelum BRPK maupun setelah.
Sehingga ini hal yang wajar di MK memastikan dalam persidangan penarikannya meskipun penarikan permohonan secara tertulis telah kami ajukan dalam masa tenggang waktu perbaikan permohonan.
“Kami dengar sendiri tadi Majelis Hakim MK menyampaikan kalau untuk termohon dan Pihak terkait ini sudah Alhamdulillah, jadi terserah mau bereaksi atau tidak karena pada dasarnya Gugatan Pemohon telah dicabut,” tegas Hasnan.