IDMEDIA.ID, JAKARTA– Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa berat atas keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang tidak melanjutkan laporan terkait pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke sidang etik. MAKI berharap apa yang dilakukan Alex tidak diulangi oleh pimpinan KPK mendatang.
“Apa pun saya menghormati putusan Dewan Pengawas karena kita memang kalau ada dugaan pelanggaran etik diberikan kepada Dewan Pengawas. Kalau Dewan Pengawas mengatakan Alex Marwata tidak melanggar kode etik dan tidak dilanjutkan sidang saya menghormati, meskipun kecewa, kecewa berat,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga : Alexander Marwata Gugat UU KPK ke MK, Minta Larangan Bertemu Pihak Berperkara Dihapus
Boyamin beranggapan pimpinan KPK adalah manusia setengah dewa yang dikarantina selama 5 tahun. Jadi, kata dia, tak seharusnya pimpinan KPK bertemu langsung dengan pihak yang mengadukan laporan.
KPK mengungkapkan Dewan Pengawas (Dewas) memutuskan tidak akan melanjutkan laporan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Hal itu lantaran tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik.